TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memusnahkan 4.837 botol minuman keras (miras) pada Senin (28/2/2022).
Pemusnahan itu berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah berujar, pemusnahan dilakukan dalam rangka hari ulang tahun ke-29 Kota Tangerang yang jatuh pada Senin ini.
"Dalam rangka ulang tahun Kota Tangerang, Pemkot, Satpol PP, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro, Kodim, Pengadilan Negeri, kita laksanakan kegiatan pemusnahan disaksikan Ketua DPRD Kota Tangerang," paparnya pada awak media, Senin.
Politisi Demokrat itu menyebutkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan yang dilakukan mulai Maret 2021 hingga saat ini.
Arief mengatakan, jumlah miras yang disita dan dimusnahkan dalam periode tersebut lebih banyak jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Di sisi lain, jumlah lokasi penyitaan miras pada periode Maret 2021 hingga saat ini berkurang jika dibandingkan dengan sebelumnya.
"Kalau dari laporan Pak Sekda (Sekretaris Daerah), dari jumlahnya memang bertambah, tapi titik-titiknya berkurang," urai Arief.
Baca juga: Polemik Awal Tahun Kota Tangerang, Banjir 4 Meter di Periuk dan One Way Jalan Daan Mogot
Dia berharap, dengan adanya pemusnahan itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang mampu menegakkan peraturan yang ada.
"Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum," tutur Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.