JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama memasuki babak baru.
Kini, Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa politisi Partai Golkar Azis Samual pada hari ini, Selasa (1/3/2022).
"Udah ada panggilannya (terhadap Azis Samual). Panggilan sebagai saksi," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Politisi Golkar Azis Samual sebagai Saksi Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI
Namun, Ade belum mengungkapkan keterlibatan Azis dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Itu masih penyidikannya, yang jelas dia dibutuhkan keterangan saksi. Nanti keterangan lebih lanjutnya," ujar Ade.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ia mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aziz Samual pada Selasa (1/3/2022) pukul 10.00 WIB.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual.
"Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.
Adapun Haris sebelumnya merasa masih ada dalang pengeroyokan yang memerintahkan para debt collector untuk mengeroyoknya namun belum tertangkap.
Haris menduga bahwa tersangka SS yang disebut polisi memberi instruksi kepada empat debt collector tersebut bukanlah aktor utama kasus pengeroyokan terhadap dirinya.
Baca juga: Satu Tersangka Pengeroyok Ketua Umum KNPI Masih Buron
"Orang-orang tersebut debt collector mungkin, tapi kan bisa saja debt collector ini dibayar untuk memukuli saya. Jadi SS tersebut bukan dalang, bukan otaknya," ungkap Haris.
"Dia juga dikatakan tidak mengenal saya, dia tidak kenal Haris Pertama. Lalu bagaimana saya bisa berutang kalau dia tidak mengenal saya?," sambungnya.
Dalam proses sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga dari empat eksekutor pengeroyokan. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap mulanya NA (35) dan JT (43).
Kemudian Polda Metro Jaya menangkap SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris. SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
Usai menangkap ketiga orang tersebut, seorang tersangka berinisial I yang tadinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias berstatus buron menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.