Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.164 Personel TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

Kompas.com - 01/03/2022, 09:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 3.164 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai Selasa (1/3/2022).

Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto menjelaskan, personel gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

"Operasi Keselamatan Jaya 2022 melibatkan 3164 personel. Itu terdiri dari 3.024 personel Polri, 80 personel TNI, dan 30 personel Dishub, 30 Satpol PP," ujar Marsudianto dalam apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Dengan operasi lintas sektoral tersebut, kata Marsudianto, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dapat ditekan.

"Melalui kerja sama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini saya memiliki keyakinan operasi ini akan mampu capai target yang diharapkan," kata Marsudianto.

"Yakni terjaminnya rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, menurunnya tingkat kejahatan, menurunnya tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalin," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran Utama yang Bakal Ditindak

Di samping itu, Marsudianto berharap pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022 juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19

"Tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan, mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), hingga 14 Maret 2022.

Baca juga: Tidak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi Tetap Ada Penindakan

Selama operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengemudi kendaraan yang tak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang tak mengenakan helm SNI, serta pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan ditindak.

Karena itu pengemudi kendaraan bermotor diminta membawa seluruh kelengkapan surat kendaraan bermotor serta mengenakan perlengkapan keamanan standar untuk mendukung Operasi Keselamatan Jaya.

Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.

Lewat operasi Keselamatan Jaya, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang tak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com