Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3.164 Personel TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP Dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022

Kompas.com - 01/03/2022, 09:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah 3.164 personel gabungan dikerahkan untuk melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai Selasa (1/3/2022).

Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Kombes Marsudianto menjelaskan, personel gabungan tersebut terdiri dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP.

"Operasi Keselamatan Jaya 2022 melibatkan 3164 personel. Itu terdiri dari 3.024 personel Polri, 80 personel TNI, dan 30 personel Dishub, 30 Satpol PP," ujar Marsudianto dalam apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya

Dengan operasi lintas sektoral tersebut, kata Marsudianto, diharapkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah DKI Jakarta dapat ditekan.

"Melalui kerja sama lintas sektoral yang telah terbangun selama ini saya memiliki keyakinan operasi ini akan mampu capai target yang diharapkan," kata Marsudianto.

"Yakni terjaminnya rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktivitas, menurunnya tingkat kejahatan, menurunnya tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalin," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Ini 7 Pelanggaran Utama yang Bakal Ditindak

Di samping itu, Marsudianto berharap pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2022 juga dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19

"Tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya selama dua pekan, mulai hari ini, Selasa (1/3/2022), hingga 14 Maret 2022.

Baca juga: Tidak Ada Razia di Operasi Keselamatan Jaya 2022, tapi Tetap Ada Penindakan

Selama operasi tersebut, kepolisian memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).

Bentuk pelanggaran yang akan ditindak antara lain, penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, kendaraan yang melawan arus, pengemudi kendaraan yang tak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang tak mengenakan helm SNI, serta pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan ditindak.

Karena itu pengemudi kendaraan bermotor diminta membawa seluruh kelengkapan surat kendaraan bermotor serta mengenakan perlengkapan keamanan standar untuk mendukung Operasi Keselamatan Jaya.

Para pengendara juga diharapkan mengemudi secara tertib dengan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang ada.

Lewat operasi Keselamatan Jaya, diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas yang tak jarang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Selain Sepi Pembeli, Alasan Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Pepaya karena Pasokan Berlimpah

Megapolitan
SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa 'Stasioner' untuk Tanggulangi Banjir

SDA DKI Bangun 5 Polder Baru dan Revitalisasi 2 Pompa "Stasioner" untuk Tanggulangi Banjir

Megapolitan
Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Gibran Kunjungi Rusun Muara Baru, Warga: Semoga Bisa Teruskan Kinerja Jokowi

Megapolitan
Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Kunjungi Rusun Muara Baru, Gibran: Banyak Permasalahan di Sini

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Sebelum Ditemukan Tewas Dibunuh Tantenya, Bocah 7 Tahun di Tangerang Sempat Hilang

Megapolitan
ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com