Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi

Kompas.com - 01/03/2022, 13:41 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polres Metro Depok meringkus ayah yang memerkosa anak kandung berinisial DN (11) pada Senin (28/2/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan, pelaku berinisial A ditangkap tanpa melawan.

Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.

"Pelaku diamankan semalam pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Istri

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk diperiksa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

"Polisi mengamankan barang bukti satu golok dan dua sprei, kaus kutang berwarna putih, dan celana dalam warna pink," ujar Yogen.

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ancam Bunuh Adik-adik Korban jika Nafsunya Tak Dilayani

Yogen menyampaikan, perbuatan tersangka terungkap saat tepergok istrinya melakukan pelecehan seksual kepada putri mereka.

Ibu korban, kata Yogen, melihat tersangka memengang alat vital anaknya yang sedang tidur.

Saat itu tersangka berdalih dengan beralasan membangunkan anaknya untuk memasak mi.

"Ibu korban memergoki pelaku sedang memegangi alat kelamin korban dari balik celana saat korban sedang tidur. Pada saat pelaku ditegur, ia beralasan sedang membangunkan korban untuk memasak mi," tutur Yogen.

Baca juga: Seorang Ayah Diduga Perkosa Anak Kandungnya Berkali-kali di Depok

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Namun karena ayat khusus yang menyatakan tersangka merupakan wali atau orangtua ini akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," lanjut Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com