TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 38 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) diambil seorang pencuri dari mobil yang terparkir di daerah Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Jumat (25/2/2022).
Ade Irawan, korban sekaligus pemilik mobil, mengaku sudah mencoba melapor ke Polsek Ciledug.
Namun, laporan itu ditolak pihak Polsek Ciledug.
"Awalnya ditolak laporan, disuruh ke Polres (Metro Tangerang Kota). Akhirnya saya telepon Kanit di Polres, kebetulan kan yang piket saya kenal," ucap Ade pada awak media, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Mobil Dibobol Maling di Ciledug, 38 STNK dan BPKB Raib Dibawa Kabur
Oleh Polres Metro Tangerang Kota, korban diarahkan untuk kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memotret kondisi mobilnya yang dibobol pencuri.
Setelah itu, Ade diarahkan untuk kembali ke Polsek Ciledug. Namun, setibanya di sana, laporan korban ditolak kepolisian.
"Habis itu kita disuruh balik lagi ke Polsek. Saya pikir mau langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan). Enggak tahunya alasannya dokumennya kurang lengkap, disuruh lengkapi dulu," ungkap Ade.
"Ya kita bingung, kita kan warga yang harusnya ditanggapi," sambung dia.
Baca juga: Pelunasan Tunggakan BPJS Kesehatan Syarat Penerbitan Sertifikat Tanah, SIM, STNK, dan SKCK
Dengan demikian, hingga saat ini, Ade belum membuat laporan kepolisian.
Sebab, polisi menyuruh Ade untuk kembali membuat laporan pada hari Kamis (3/3/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.