DEPOK, KOMPAS.com - A, tersangka pemerkosaan anak kandungnya sendiri yang berusia 11 tahun, di Depok kerap melakukan aksinya saat korban terlelap.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Yogen Heroes.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyimpulkan bahwa tersangka sengaja menunggu keadaan sepi saat melancarkan aksinya.
"Biasanya dilakukan pada saat sepi, korban tertidur atau kadang memang pada saat itu timbul birahinya akan dilakukan (berhubungan badan)," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (01/3/2022).
Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Depok Disebut Sudah 20 Kali Lakukan Perbuatannya
Berdasarkan keterangan tersangka, pelaku melakukan tindak pemerkosaan karena diselimuti nafsu yang tinggi.
Yogen berujar, perbuatan bejat tersangka yang dilakukan selama lebih dari satu tahun itu akhirnya terbongkar setelah dipergoki oleh sang istri.
"Kebetulan aksi terakhir diketahui oleh sang istri meskipun belum terjadi saat itu ya masih sifatnya pelecehan saja karena belum sampai ke tingkat persetubuhan," terang Yogen.
Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Namun, korban menyebut bahwa tersangka A melakukannya lebih dari 20 kali.
Baca juga: Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Selain itu, polisi juga berkomitmen untuk memberikan bantuan psikologis terhadap korban.
"Bisa kita kembangkan lagi, terkait berapa kali yang dilakukan (pencabulan atau pemerkosaan). Jadi tersangka sudah kita amankan, tidak ada perlawanan," kata Yogen.
"Nanti kita kembangkan lagi, termasuk masalah konseling terhadap korban, karena korban mengalami trauma psikis".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.