JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Golkar Azis Samual memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama Selasa (1/3/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Azis memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
"Iya, Azis Samual datang ke Polda Metro Jaya memenuhi panggilan penyidik," ujar Endra, Selasa (1/3/2022).
Dihubungi secara terpisah, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa hingga Selasa sore Azis masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pengeroyokan Haris.
Ade pun enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan maupun informasi yang berhasil digali oleh penyidikan dari kesaksiqn Azis.
Baca juga: Orang Kuat di Balik Penganiayaan Aktivis Haris Pertama dan Pemanggilan Politisi Golkar
"Iya sekarang masih pemeriksaan mas,"jelas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil politisi Partai Golkar Azis Samual sebagai saksi dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
"Iya, dipanggil sebagai saksi," kata Endra Zulpan saat dikonfirmasi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (28/2/2022).
Zulpan mengatakan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Aziz Samual pada Selasa (1/3) pukul 10.00 WIB.
Meski demikian Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pemanggilan Azis Samual.
"Nanti ya, setelah diperiksa kita akan tahu," ujarnya.
Baca juga: Kader Golkar Azis Samual Dipanggil Polisi atas Pengeroyokan Dirinya, Haris Pertama: Saya Tidak Kenal
Seperti diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H. Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: 4 Tahun Mandek, Normalisasi Ciliwung Kini Dilanjutkan Hanya di Daerah Terdampak Banjir
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.