Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Tunggu Surat Resmi dari Wali Kota soal Pendataan Rumah di Bantaran Kali Mampang

Kompas.com - 02/03/2022, 00:22 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Camat Mampang Prapatan, Djaharuddin mengatakan, pihaknya belum mendata rumah di bantaran Kali Mampang yang disebut memiliki sertifikat.

Menurut Djaharuddin, pendataan tersebut harus menunggu surat resmi dari Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin.

"Para UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) menunggu surat resmi dari Wali Kota terkait kegiatan yang dilakukan sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi)," kata Djaharuddin, saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Saat Rumah di Bantaran Kali Mampang Diduga Sudah Bersertifikat dan Hambat Pengerukan Lumpur...

Pendataan rumah di bantaran kali akan dilakukan oleh Kecamatan Mampang Prapatan, sedangkan untuk trase akan dilakukan Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.

"Sekalian bisa mengetahui batas trase. Tadi pagi Pak Wali Kota sudah tinjau ke lapangan. Rapat evaluasi progresnya dilakukan setiap minggu," kata Djaharuddin.

Dengan demikian, Djaharuddin belum mengetahui jumlah rumah di bantaran kali yang disebutnya memiliki sertifikat.

"Belum tahu," kata Djaharuddin, singkat.

Sebelumnya, Djaharuddin menyebutkan, pengerukan lumpur di Kali Mampang terkendala sejumlah rumah yang dibangun di bantaran kali. Ia khawatir rumah akan ambles jika pengerukan tetap dilakukan.

Djaharuddin menduga rumah-rumah tersebut telah bersertifikat, sehingga perlu pembebasan lahan agar pengerukan lumpur dapat terlaksana dengan aman.

"Bisa saja (rumah-rumah di) bantaran kali ini sudah bersertifikat. Tentunya butuh pembebasan-pembebasan lahan," ujar Djaharuddin.

Baca juga: Dinas SDA DKI Sebut Pengerukan Kali Mampang Sudah Terlaksana Sebelum Ada Tuntutan Warga

Keberadaan rumah di bantaran Kali Mampang menghambat proses pengerukan. Hingga kini, pengerukan baru rampung 20 persen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pemeliharan Sudin SDA Jakarta Selatan, Junjung, saat dikonfirmasi pada Selasa (1/3/2022).

"Sampai saat ini 20 persen, kerjanya harus hati-hati, karena ada bangunan rumah (di bantaran Kali Mampang)," ujar Junjung.

Terkait isu mengenai rumah di bantaran yang memiliki sertifikat, Junjung mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat, dan Lurah setempat.

Pasalnya, proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com