"Kalau sertifikat itu yang ngecek bukan kami. Dalam rapat kami mengusulkan kalau bisa rumah di sepanjang Kali Mampang dan Kali Krukut didata sertifikatnya," kata Junjung.
Proses pengerukan Kali Mampang, tepatnya di sekitar Jalan Pondok Jaya X, Jakarta Selatan, mulai dilakukan sejak Sabtu (19/2/2022).
Kali Mampang disebut telah mengecil karena ada rumah di bantaran. Jika sebelumnya Kali Mampang memiliki lebar hingga 20 meter, lebar sungai tersebut kini menjadi 10 meter.
Baca juga: Proses Pengerukan Kali Mampang Baru 20 Persen, SDA: Rumah di Bantaran Hambat Pengerjaan
PTUN Jakarta telah memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyelesaikan pengerukan dan pembangunan turap Kali Mampang.
Anies digugat oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh penggugat tersebut adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir. Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022), dan Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan sebagian dari gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.
"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).
Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.