DEPOK, KOMPAS.com - Tim Patroli Perintis Presisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menindak pengendara mobil yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), di Jalan Raya Bogor, Selasa (1/3/2022), lantaran menggunakan rotator dan sirene.
"Iya dari FBR. Mobil menggunakan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya," kata Ketua Tim Perintis Presisi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Winam Agus kepada Kompas.com.
Baca juga: Ditindak Tim Presisi, Mobil Ormas di Depok Pakai Rotator dan Sirine untuk Hindari Polisi
Winam menuturkan, kendaraan dengan rotator dan sirene yang kerap digunakan oleh anggota FBR itu telah diamankan dua kali. Menurut dia, mobil tersebut dipakai saat malam hari untuk menghindari polisi.
"Sudah lama pakainya, namun untuk menghindari polisi mobil itu dipakai di malam hari. Ini sudah kita amankan dua kali, tahun lalu dan sekarang," ujarnya.
Lantaran telah melanggar dua kali, pengendara mobil tersebut ditilang oleh Satlantas Polsek Cimanggis.
"Tahun lalu kami copot lampu rotator dan tulisan-tulisan, karena surat-surat mobilnya lengkap, kami lepaskan. Sekarang ditilang oleh anggota Cimanggis. Diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis," tutur dia.
Adapun lampu rotator, strobo, hingga sirene hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.
Baca juga: Polres Depok Tindak Anggota Ormas yang Gunakan Rotator dan Sirine
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yakni:
Selanjutnya pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.