TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis memastikan tidak akan menolak warga yang hendak mengurus surat jual beli meski bukan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kepesertaan aktif BPJS menjadi syarat wajib dalam mengurus surat pertanahan di BPN mulai Senin, 1 Maret 2022.
"Tetap diterima enggak ada yang ditolak, cuma dalam prosesnya nanti dalam perjalanannya kan dia harus melengkapi dengan kartu sebagai peserta BPJS yang aktif," ungkap Harison saat dihubungi.
Baca juga: Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah di Tangsel
Ia menuturkan, ada tiga kemungkinan kriteria jenis peserta yang akan mengurus jual beli pertanahan di Tangsel.
"Jadi kan ada tiga kemungkinan, satu dia merupakan peserta aktif. Kemungkinan kedua dia peserta tidak aktif. Kemungkinan yang ketiga itu belum menjadi peserta," lanjut dia.
Ia menjelaskan untuk kriteria pertama akan langsung di proses pengurusan surat tanahnya.
Sementara untuk kriteria kedua dan ketiga, akan tetap diproses meski tanpa status kepesertaan aktif dengan syarat harus segera melengkapi.
Diketahui, kepemilikan kartu BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan mulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
"Iya, hari ini per 1 maret 2022 perintahnya mulai berlaku," ujar Kepala BPN Kota Tangerang Selatan Harison Mocodompis saat dihubungi.
Ia menuturkan, aturan tersebut berlaku sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.