JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan korban pencurian surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di Kota Tangerang akhirnya diterima oleh polisi.
Korban bernama Ade Irawan kehilangan 38 STNK dan BPKB yang diletakkan dalam mobil. Mobil tersebut dibobol maling pada Jumat (25/2/2022).
Usai kejadian itu, Ade mengaku langsung melapor ke polisi namun ditolak dan sempat dioper-oper oleh petugas.
Baca juga: Kecolongan 38 STNK dan BPKB Setelah Kaca Mobil Dipecah, Pria Ini Sempat Dioper-oper Saat Lapor Polisi
Menurut Ade, laporannya itu baru diterima oleh Polsek Ciledug setelah ia kembali datang pada Selasa (1/3/2022). Pada hari yang sama, Ade juga langsung dimintai keterangan oleh petugas.
"Sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi, mulai siang atau sore sampai jam 17.30 WIB di Polsek Ciledug," ujar Ade, saat dihubungi, Selasa.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ade membawa sejumlah dokumen yang diperlukan oleh kepolisian seperti beberapa foto dan fotokopi dokumen.
Dokumen yang dibawa, kata Ade, diperlukan untuk melengkapi syarat pelaporan ke polisi.
Baca juga: Rocky Gerung: Jangan seperti Pak Jokowi, Ngintip WAG Ibu-ibu TNI, Enggak Sopan!
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan, laporan Ade sudah diterima oleh Polsek Ciledug. Polisi juga mengonfirmasi telah meminta keterangan korban.
"(Korban) sudah diperiksa tadi siang di Polsek Ciledug," ungkapnya melalui telepon, Selasa.
Sebelumnya, Ade mengaku laporannya sempat ditolak oleh Polsek Ciledug.
"Awalnya ditolak laporan, disuruh ke Polres (Metro Tangerang Kota). Akhirnya saya telepon Kanit di Polres, kebetulan kan yang piket saya kenal," ucap Ade.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.