TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 6.420 botol minuman beralkohol dari sebuah toko jamu di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).
"Jumlah keseluruhan 535 karton atau 6.420 botol jenis minuman beralkohol yang disita dari toko jamu," ujar Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, saat memberikan keterangan, di Kantor Satpol PP Tangsel, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Produsen Miras Ilegal di Jatiasih Mengaku Dapat Omzet hingga Rp 100 Juta Per Bulan
Jenis minuman keras yang disita yakni anggur merah dengan kadar alkohol 14,7 persen ukuran 620 ml sebanyak 200 karton, anggur merah berkadar alkohol 19,7 persen sebanyak 100 karton, dan anggur ginseng besar sebanyak 200 karton.
Kemudian, White Port sebanyak 10 karton, anggur kolesom besar 20 karton, dan arak obat dengan kadar alkohol 19,7 persen 5 karton.
Pilar menuturkan, penyitaan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 212 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca juga: Rumah Produksi Miras di Bekasi Digerebek Warga, Pelaku Berdalih Usaha Cat
Penyitaan ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Satpol PP pada Selasa (1/3/2022).
Petugas Satpol PP menemukan toko jamu yang memiliki gudang minuman keras. Ketika penggerebekan, ada dua unit mobil yang datang ke lokasi untuk menurunkan stok minuman keras.
"Dan petugas Satpol PP langsung koordinasi dengan tim Gakumda (penegakan hukum perundang-undangan) Tim Gagak Hitam untuk langsung ke TKP (tempat kejadian perkara) dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutur Pilar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.