JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Golkar Azis Samual resmi ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Azis ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (2/3/2022) malam ini.
"Iya ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu malam.
Baca juga: Politikus Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat sebelumnya menjelaskan bahwa Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada para tersangka untuk mengeroyok Haris.
Hal itu terungkap dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka yang lebih dulu ditangkap.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya empat orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka, Azis Samual Bantah Perintahkan Debt Collector Keroyok Haris Pertama
Seperti diketahui, Haris Pertama menjadi dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya malam harinya.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyok tersebut.
Zulpan menjelaskan, empat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H.
Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Azis Samual Jadi Otak Pengeroyokan Ketua KNPI, Motifnya Masih Misteri
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ade mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.