Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantin Dilarang Buka Selama PTM Terbatas Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang

Kompas.com - 02/03/2022, 21:58 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang menegaskan, kantin dilarang beroperasi selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang sekolah dasar (SD).

Siswa kelas 6 SD akan mulai mengikuti PTM terbatas mulai 7 Maret 2022.

"Kantin tetap belum boleh buka, masih tutup," ujar Kabid Pembinaan SD Dindik Kota Tangerang Helmiati, saat dihubungi, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: PTM bagi Siswa Kelas 6 SD di Kota Tangerang, Kapasitas Dibatasi 50 Persen

Lantaran kantin dilarang beroperasi selama PTM terbatas, murid diwajibkan membawa bekal. Selain itu, pihak sekolah juga akan memberikan makanan ringan.

Bekal atau makanan ringan tersebut, kata Helmiati, dapat dikonsumsi di dalam kelas saat jam istirahat.

"Tetap anak-anak harus bawa bekal sendiri. Ada juga snack, makanan kecil. Di makan dalam kelas, kan saat jam istirahat (murid) tidak boleh keluar kelas," kata Helmiati.

Kemudian, kata Helmiati, pedagang kaki lima (PKL) juga dilarang beroperasi di SD yang menggelar PTM. Sebab, PKL dapat menimbulkan kerumunan.

"Di lingkungan sekolah juga belum boleh ada yang jualan karena itu menimbulkan kerumunan," tutur dia.

Baca juga: PTM di Kota Tangerang Hanya Diikuti Murid Kelas 6 SD, Ini Alasannya

Adapun jumlah murid SD kelas 6 yang mengikuti PTM maksimal 50 persen dari total siswa atau kapasitas ruangan.

Pada penerapannya, kehadiran murid yang mengikuti PTM dibagi berdasarkan nomor presensi.

Helmiati mencontohkan, murid bernomor presensi genap akan mengikuti PTMT pada hari Senin, sedangkan siswa bernomor presensi ganjil belajar tatap muka di hari berikutnya.

"Kami bagi dua dalam satu kelas, ada nomor presensi genap dan ganjil. Senin yang genap, Selasa yang ganjil, Rabu genap, dan seterusnya," kata dia.

Dia menyebutkan, para siswa yang tak mengikuti PTMT bakal mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com