JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mengaku bingung dengan langkah Azis Samual yang memerintahkan pengeroyokan terhadap dirinya.
Ia mengaku tidak kenal secara personal dengan Azis meskipun keduanya sama-sama berkiprah di Partai Golkar.
Ia juga merasa tidak pernah menyinggung atau berseteru dengan Azis baik terkait urusan personal atau pun masalah partai.
"Kalau ada permasalahan di Partai Golkar dengan saya ya, misal kritis, apa kasusnya? Itu yang saya bingung. Jadi harus tahu alasan Azis Samual," ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022).
Haris pun meminta kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan mengungkap motif Azis Samual memerintahkan orang lain untuk melakukan pengeroyokan.
"Alasan Azis Samual harus diungkap, kenapa menyuruh orang untuk mengeroyok saya, alasannya apa, kebenciannya apa? Itu yang harus diungkap," kata Haris.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Haris Pertama. Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada para tersangka untuk mengeroyok Haris.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Sejarah Pura Aditya Jaya, Rumah Ibadah Umat Hindu Pertama di Jakarta
Namun polisi belum bisa mengungkap motif Azis memerintahkan pengeroyokan itu. Sebab, sejauh ini Azis enggan mengakui perbuatannya itu.
Adapun Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Sebelum menjerat Azis, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS. Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
(Penulis Tria Sutrisna | Editor Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.