JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh akan menjalani lapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022), pukul 09.00 WIB.
Angelina Sondakh lapor diri usai bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
"Benar (Angelina Sondakh lapor diri). Masih terencana demikian," ujar Humas Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Ridha Intifadha saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Beri Semangat ke Tahanan Lain
Ini merupakan lapor diri perdana yang dijalani Angelina Sondakh di Bapas Kelas I Jakarta Selatan dalam masa program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan ke depan.
"Pagi ini lapor perdana dalam masa CMB," kata Ridha.
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Besok dengan Status CMB
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.