JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menduga bahwa kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap empat kadernya yang dituding membegal di Bekasi.
Wakil Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi menjelaskan, keempat kader tersebut adalah Abdul Rohman, Muhammad Rizky, Randi Apriyanto, dan Muhammad Fikry.
"Ada dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (4/3/20220).
Baca juga: PB HMI Minta Polisi yang Banting Peserta Demo di Tigaraksa Ditindak Tegas
Ibrahim mengungkapkan, kejadian bermula ketika Muhammad Fikry diduga melakukan pembegalan di kawasan Jalan Sukaraja, Bekasi.
Penyidik Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi kemudian menangkap Fikry dan tiga rekannya sesama kader HMI.
Keempat orang tersebut, kata Ibrahim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"PB HMI dan LKBHMI telah mempelajari fakta-fakta persidangan sangat berkeyakinan bahwa kasus ini adalah rekayasa semata," kata Ibrahim.
Baca juga: Anggota Brimob Korban Begal di Bekasi Masih Dirawat di RS Bhayangkara
"Karena, kader kami tidak berada pada lokasi yang dimaksud oleh polisi dalam BAP, dan polisi dalam mengambil keterangan para terdakwa itu di bawah tekanan," sambungnya.
Ibrahim menduga bahwa kepolisian telah memaksa keempat kadernya mengakui aksi pembegalan yang disebut tidak pernah mereka lakukan.
Untuk itu, PB HMI pun meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya beserta Mabes Polri agar menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.
"PB HMI mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kata Ibrahim.
Baca juga: Begal yang Serang Petugas PPSU Sudah Beraksi Lebih dari Sekali, Hasilnya untuk Beli Sabu
Ibrahim juga berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM membentuk tim Independen untuk mengusut pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya sudah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus pembegalan tersebut.
Dari situ, Zulpan memastikan bahwa tidak ditemukan indikasi salah tangkap ataupun rekayasa yang dilakukan oleh penyidik.
"Propam Polda Metro Jaya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasilnya tidak ditemukan dugaan salah tangkap ataupun rekayasa," kata Zulpan.