Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Tarif Derek di Tol Jagorawi, Operator Diberi Surat Peringatan

Kompas.com - 04/03/2022, 10:58 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasa Marga memberikan surat peringatan kepada operator derek atas pungutan liar tarif derek di Tol Jagorawi pada 27 Februari 2022.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, surat peringatan diberikan agar operator menjamin pungutan liar tidak lagi terjadi.

"Jasamarga Tollroad Operator selaku service provider untuk Jalan Tol Jagorawi telah menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut," ucap Dwimawan dalam keterangan diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Petugas Derek Tol Jagorawi Pelaku Pungli Akhirnya Dipecat

Dwimawan mengatakan, operator derek sudah menjawab surat peringatan itu dengan komitmen peristiwa pungli tidak akan terulang lagi untuk pengguna jalan lainnya.

Selain membuat surat peringatan, Jasa Marga juga meminta operator derek memecat karyawannya yang melakukan tindakan tersebut.

Merespons permintaan jasa marga, operator derek disebut sudah melakukan pemecatan.

"Kami juga tidak mentolerir tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," kata Dwimawan.

Dwimawan juga menjelaskan, layanan derek dari Jasa Marga diberikan secara gratis apabila pengguna jalan tol alami gangguan perjalanan.

Baca juga: 4 Orang Diduga jadi Korban Salah Tangkap dan Disiksa Polisi di Bekasi

Layanan diberikan secara gratis sampai radius satu kilometer sat keluar dari pintu tol terdekat.

"Namun jika pengguna jalan meminta layanan derek dengan tujuan yang dikehendaki oleh pengguna jalan di luar yang telah disebutkan, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Dwimawan.

Adapun tarif yang dikenakan yaitu untuk golongan I tarif awal Rp 100.000, tarif selanjutnya Rp 8.000 per kilometer.

"Sementara untuk kendaraan non golongan I akan dikenakan tarif awal penderekan adalah sebesar Rp 135.000 dan tarif selanjutnya adalah Rp 10.000 per kilometer," kata Dwimawan.

Sebelumnya, ramai di media sosial cuitan akun @dikakush yang menyebut dirinya menjadi korban pungutan liar dari jasa derek resmi Jalan Tol Jagorawi.

Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi

Akun twitter tersebut mengaku langsung diminta uang Rp 1 juta untuk penderekan, kemudian diturunkan menjadi Rp 500.000 oleh petugas derek.

Tidak terima dengan pengenaan tarif, pemilik akun @dikakush kemudian berdebat karena mengetahui layanan derek dari Jasa Marga gratis untuk tujuan pintu keluar terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com