JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjalani lapor diri setelah bebas menjalani hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi.
Diketahui, mantan Puteri Indonesia itu disebut terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Angelina melapor diri di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Angelina Sondakh Hirup Udara Bebas, Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Angelina Sondakh tiba pada Jumat sekitar pukul 10.44 WIB. Dia datang menggunakan mobil Nisan X Trail dengan nomor pelat D 1622 LP.
Ia tampil dengan gaya sporty, mengenakan hoodie berwarna abu-abu dan hijab biru.
Tak banyak kata yang keluar dar mulut Angelina Sondakh. Dia hanya mengungkapkan kondisi kesehatannya yang baik.
"Alhamdulillah sehat," kata Angelina saat ditanya wartawan soal kondisi kesehatan.
Ini merupakan lapor diri perdana yang dijalani Angelina Sondakh di Bapas Kelas I Jakarta Selatan dalam masa program cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan ke depan.
Baca juga: Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Besok dengan Status CMB
Angelina sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukumannya dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.