JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh kembali muncul ke publik di hari kedua setelah bebas menjalani hukuman penjara selama 10 tahun akibat korupsi.
Angelina Sondakh diketahui terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
Dia menjalani lapor diri perdana ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Jalan Moch Kahfi, Jagakarsa, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Cuti Menjelang Bebas, Angelina Sondakh Lapor Diri ke Balai Pemasyarakatan Jaksel hingga 1 Juni 2022
Proses pelaporan perdana Mantan Puteri Indonesia ke Bapas Jaksel berlangsung sekitar satu jam, setelah kedatangannya pukul 10.44 WIB.
"Saya lapor diri pertama. Insha Allah tanggal 18 (Februari 2022) saya akan lapor kembali. Untuk teman-teman media, karena ada aturan PPKM, nanti kita jadwalkan (waktu wawancara) kembali. Terima kasih," ujar Angelina usai lapor ke Bapas, Jumat.
Sejumlah media yang hadir terus mengejar Angelina Sondakh seraya melontarkan pertanyaan kepada perempuan yang akrab disapa Angie soal rencana ke depan usai bebas.
Salah satu pertanyaan yang dijawab Angelina Sondakh berkait peluangnya untuk kembali ke dunia politik.
Baca juga: Permintaan Maaf Angelina Sondakh Usai Keluar dari Penjara
"Nanti kita akan atur jadwal," ucap Angelina.
Tak ada kalimat lain yang terucap dari bibir Angelina. Mantan Puteri Indonesia itu langsung bergegas masuk ke dalam mobil Nissan X Trail berwarna hitam dengan nomor pelat D 1622 LP yang digunakan.
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.