JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan, aktivitas Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh masih diawasi meski telah bebas dari penjara.
Angelina Sondakh diketahui ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang.
"Meskipun telah menghirup udara bebas, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Bapas Jaksel," ujar Ricky dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Berencana Kembali Terjun ke Politik, Angelina Sondakh: Nanti Kita Atur Jadwal
Saat ini, Angelina Sondakh sedang menjalani program cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan ke depan. Dia telah lapor diri perdana ke Bapas Jaksel pada hari Jumat, ini.
Bapas Jaksel akan melakukan pembimbingan dan pengawasan kepada Angelina Sondakh semasa CMB berlangsung hingga 1 Juni 2022.
"Angelina Sondakh menjalani CMB di bawa pengawasan Bapas Jaksel. Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni, dia masih terikat aturan Bapas, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan kedepan," kata Ricky.
Baca juga: Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor 2 Minggu Sekali sampai Juni 2022
Ricky sebelumnya mengatakan, Angelina Sondakh bakal lapor diri selama 2 minggu sekali sampai dengan 1 Juni 2022.
"Hari ini Ibu Angelina Sondakh melakukan pelaporan pertama sesuai dengan SK CMB (cuti menjelang bebas). Dia akan melaporkan diri selama 2 minggu sekali hingga tanggal 1 Juni 2022," ujar Ricky.
Proses lapor diri yang bakal dijalani Angelina Sondakh bisa dilakukan secara tatap muka maupun virtual menginat saat ini masih kondiaisi pandemi Covid-19.
Selain itu, Bapas Jaksel juga bakal melakukan pengawasan terhadap Angelina Sondakh secara langsung.
"Kemudian ada hal tertentu yang ibu Angelina Sondakh harus patuhi selama melaksanakan pembimbingan CMB. Dia harus mengikuti bimbingan maupun pengawasan oleh Bapas," ucap Ricky.
Angelina Sondakh sebelumnya mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Angelina awalnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 250 juta.
Saat upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung (MA) justru memperberat hukuman Angelina Sondakh dengan vonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Namun saat itu, Angelina Sondakh mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Akhirnya Mahkamah Agung mengurangi hukuman terhadap Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.