Keempat orang tersebut, kata Ibrahim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"PB HMI dan LKBHMI telah mempelajari fakta-fakta persidangan sangat berkeyakinan bahwa kasus ini adalah rekayasa semata," kata Ibrahim.
"Karena, kader kami tidak berada pada lokasi yang dimaksud oleh polisi dalam BAP, dan polisi dalam mengambil keterangan para terdakwa itu di bawah tekanan," sambungnya.
Ibrahim menduga bahwa kepolisian telah memaksa keempat kadernya mengakui aksi pembegalan yang disebut tidak pernah mereka lakukan.
Untuk itu, PB HMI pun meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya beserta Mabes Polri agar menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.
"PB HMI mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kata Ibrahim.
Ibrahim juga berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM membentuk tim Independen untuk mengusut pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.