JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membantah tudingan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) soal dugaan salah tangkap pelaku begal di Tambelang, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan bahwa pernyataan kuasa hukum para pelaku disebut tidak benar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, keempat orang yang ditangkap kepolisian terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum pelaku itu tidak benar. Adapun saudara Fikri CS, yang empat orang ini adalah pelaku pencurian dengan kekerasan," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: PB HMI Duga Polisi Salah Tangkap 4 Kadernya dalam Kasus Begal di Bekasi
Bahkan, kata Zulpan, hal itu diperkuat dengan keterangan korban yang mengaku mengenali sosok keempat pelaku saat memberikan keterangan penyidik.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya dan Kompolnas juga sudah menyelidiki proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
Baca juga: Polisi Sebut 4 dari 5 Begal yang Lukai Anggota Brimob di Bekasi Masih Remaja
Dari situ, Zulpan mengeklaim bahwa tidak ada pelanggaran yang ditemukan dalam penegakkan hukum kasus begal tersebut.
"Sudah ada langkah-langkah pengawasan internal kepolisian yang sudah membuahkan hasil. Artinya sudah membenarkan langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian setempat," ungkap Zulpan.
"Termasuk dari Kompolnas pada 5 November 2021 sudah turun melakukan investigasi," sambungnya.
Sebelumnya, PB HMI menduga bahwa kepolisian telah melakukan salah tangkap terhadap empat kadernya yang dituding membegal di Bekasi.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Begal yang Serang Petugas PPSU Kelapa Gading Timur
Wakil Direktur Eksekutif LKBHMI PB HMI Ibrahim Asnawi menjelaskan, keempat kader tersebut adalah Abdul Rohman, Muhammad Rizky, Randi Apriyanto, dan Muhammad Fikry.
"Ada dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Jumat (4/3/20220).
Ibrahim mengungkapkan, kejadian bermula ketika Muhammad Fikry diduga melakukan pembegalan di kawasan Jalan Sukaraja, Bekasi.
Penyidik Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi kemudian menangkap Fikry dan tiga rekannya sesama kader HMI.
Keempat orang tersebut, kata Ibrahim, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang.
"PB HMI dan LKBHMI telah mempelajari fakta-fakta persidangan sangat berkeyakinan bahwa kasus ini adalah rekayasa semata," kata Ibrahim.
"Karena, kader kami tidak berada pada lokasi yang dimaksud oleh polisi dalam BAP, dan polisi dalam mengambil keterangan para terdakwa itu di bawah tekanan," sambungnya.
Ibrahim menduga bahwa kepolisian telah memaksa keempat kadernya mengakui aksi pembegalan yang disebut tidak pernah mereka lakukan.
Untuk itu, PB HMI pun meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya beserta Mabes Polri agar menginvestigasi dugaan pelanggaran tersebut.
"PB HMI mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri agar segera melakukan investigasi terhadap oknum Polri yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kader kami," kata Ibrahim.
Ibrahim juga berharap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM membentuk tim Independen untuk mengusut pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.