Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan Ruko di Depok, Pelaku Sekap Korban dan Gasak Rp 140 Juta

Kompas.com - 04/03/2022, 17:05 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan kronologi perampokan rumah toko (ruko) elektronik di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah lima orang menyekap beberapa karyawan ruko selama melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku mengancam serta menyekap para karyawan menggunakan kain sarung.

"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Ruko yang Sekap Korbannya di Depok

Setelah itu, Zulpan menuturkan, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.

Korban yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas kepada pelaku. "Uang Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil oleh tersangka," ungkap Zulpan.

Setelah menggasak uang beserta barang berharga, para pelaku mengambil seluruh ponsel milik karyawan dan pemilik ruko.

Kawanan perampok itu kemudian meninggalkan lokasi, sambil membuang seluruh ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

"Mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan. Kemudian hasil kejahatan mereka bagi-bagi. Uang Rp 140 juta mereka bagi-bagi," kata Zulpan.

"Handphone yang mereka ambil itu seluruhnya dibuang ke sungai karena khawatir ada yang merekam aksi mereka," sambungnya.

Baca juga: Perampok Bobol Ruko Elektronik di Depok, Ancam Pemilik Pakai Golok, lalu Gasak Ratusan Juta Rupiah

Zulpan menyebutkan, lima pelaku perampokan itu berinisial JS, MS, D, dan WJ, serta RS.

Dari penangkapan, polisi menyita senjata yang digunakan untuk mengancam korban, jam tangan dan uang hasil kejahatan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, rencong, kunci, tiga jam tangan G-Shock, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," tutur Zulpan.

Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami persangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com