Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan Ruko di Depok, Pelaku Sekap Korban dan Gasak Rp 140 Juta

Kompas.com - 04/03/2022, 17:05 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan kronologi perampokan rumah toko (ruko) elektronik di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah lima orang menyekap beberapa karyawan ruko selama melancarkan aksinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pelaku mengancam serta menyekap para karyawan menggunakan kain sarung.

"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap 5 Perampok Ruko yang Sekap Korbannya di Depok

Setelah itu, Zulpan menuturkan, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.

Korban yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas kepada pelaku. "Uang Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil oleh tersangka," ungkap Zulpan.

Setelah menggasak uang beserta barang berharga, para pelaku mengambil seluruh ponsel milik karyawan dan pemilik ruko.

Kawanan perampok itu kemudian meninggalkan lokasi, sambil membuang seluruh ponsel untuk menghilangkan barang bukti.

"Mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan. Kemudian hasil kejahatan mereka bagi-bagi. Uang Rp 140 juta mereka bagi-bagi," kata Zulpan.

"Handphone yang mereka ambil itu seluruhnya dibuang ke sungai karena khawatir ada yang merekam aksi mereka," sambungnya.

Baca juga: Perampok Bobol Ruko Elektronik di Depok, Ancam Pemilik Pakai Golok, lalu Gasak Ratusan Juta Rupiah

Zulpan menyebutkan, lima pelaku perampokan itu berinisial JS, MS, D, dan WJ, serta RS.

Dari penangkapan, polisi menyita senjata yang digunakan untuk mengancam korban, jam tangan dan uang hasil kejahatan tersebut.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, rencong, kunci, tiga jam tangan G-Shock, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," tutur Zulpan.

Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami persangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com