Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Gunakan Masker, 22 Warga di Warakas Dikenai Sanksi Bersihkan Lingkungan

Kompas.com - 04/03/2022, 17:24 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi kepada 22 pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Tertib Masker, di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022).

Para pelanggar tersebut tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Hari ini ada 22 orang yang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati, dikutip dari siaran pers, Jumat.

Baca juga: Satpol PP Sita 6.420 Botol Minuman Beralkohol dari Toko Jamu di Tangsel

Evita mengatakan, para pelanggar diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan sekitar lokasi Operasi Tertib Masker.

Dalam operasi TibMask kali ini, kata dia, pihaknya melibatkan 9 personel gabungan dari Satpol PP dan TNI.

Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pagi hingga siang. "Operasi TibMask dilakukan sebagai rangkaian dari upaya menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar di lingkungan masyarakat," kata dia.

Baca juga: Prokes Kendur, 1.988 Warga Tak Pakai Masker Ditindak dalam Sepekan Operasi di Jaksel

Evita pun berharap masyarakat Kecamatan Tanjung Priok dapat berperan aktif menjalankan protokol kesehatan.

Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta yang masih belum mereda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com