JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut kawanan perampok ruko elektronik di Depok, Jawa Barat, menggunakan uang hasil rampokannya untuk berfoya-foya dan membeli narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, para pelaku membagi-bagi uang senilai Rp 140 juta hasil rampokan tersebut sesuai dengan perannya.
"Pembagiannya berdasarkan perannya. Yang terbersar kaptennya, JS Rp 38 juta," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Sementara pelaku berinisial JS, MS, dan RS mendapat bagian yang lebih rendah dengan kisaran Rp 15 juta sampai Rp 35 juta.
Sisa uang hasil rampokan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk berbelanja hingga membeli sabu.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Perampokan Ruko di Depok Dipimpin Seorang Residivis
"Ada sisa Rp 10 juta untuk operasional, beli pakaian, sewa kendaraan dan beli narkoba jenis sabu. Saat beraksi terpengaruh narkoba jenis sabu," kata Zulpan.
Untuk diketahui, perampokan tersebut terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang berjumlah lima orang menyekap beberapa karyawan ruko selama melancarkan aksinya.
Zulpan mengatakan bahwa pelaku mengancam serta menyekap para karyawan menggunakan kain sarung.
"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022)
Setelah itu, Zulpan menuturkan, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Baca juga: Kronologi Perampokan Ruko di Depok, Pelaku Sekap Korban dan Gasak Rp 140 Juta
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.