TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, pihaknya akan mengonfirmasi penilaian Ombudsman Perwakilan Banten terkait pelayanan publik.
Ombudsman menilai Dinas Pendidikan Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk berdasarkan penilaian pada 2021.
Jamaluddin mengaku bingung dengan tolok ukur yang digunakan Ombudsman dalam penilaian.
Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Saya Bingung Tak Ada yang Pernah Cek
"Rencana minggu besok mau bertemu Beliau (Kepala Ombudsman Perwakilan Banten)," ujar Jamaluddin, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
"Kemarin tidak sempat. Saya mau ke Ombudsman provinsi, artinya ingin tahu apa sih yang dinilai, intinya begitu," tutur dia.
Jamaluddin menuturkan, pihaknya tidak mengetahui hal apa saja yang dinilai oleh Ombudsman.
Sebab, kata dia, Ombudsman tidak melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan terkait penilain tersebut.
Kemudian, Jamaluddin menuturkan, tidak pernah ada pihak yang datang dan bertanya soal prosedur standar operasi (SOP).
"Tidak ada yang mengirim surat bahwa ada penilaian. Enggak pernah ada konfirmasi ke kami dalam penilaian," pungkas Jamal.
Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Kami Berusaha Maksimal
Jamaluddin menilai, Dinas Pendidikan sudah maksimal dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Bahkan, ia mengeklaim, sampai saat ini Dinas Pendidikan tidak pernah menerima komplain terkait pelayanan publik.
Menurutnya, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.
Misalnya, pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.
Jamaluddin menjelaskan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara daring atau online sejak beberapa tahun lalu.
Selanjutnya, data terkait Dana BOS sudah terjaring secara terpusat melalui dapodik (data pokok pendidikan).