JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan pemotor yang mengatasnamakan diri mereka Supermoto Otomotif Jabodetabek meminta maaf usai masuk dan beratraksi di Jalan Tol Layang Kelapa Gading-Pulogebang.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh perwakilan Supermoto Otomotif Jabodetabek, Reza, di kantor Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (6/3/2022).
"Kami meminta maaf atas ketidaknyamanannya dengan berita tersebut. Itu benar adanya kami yang masuk jalan tol," ujar Reza.
Reza mengaku, ia dan teman-temanya tidak tahu rambu sehingga bisa masuk jalan tol.
"Kami tidak mengetahui kalau itu jalan tol karena kondisi malam dan tidak membaca plang," kata Reza.
Baca juga: Polisi Tilang 21 Motor yang Dikendarai hingga Masuk Tol Layang Kelapa Gading-Pulogebang
Reza mengonfirmasi, memang ada salah satu rekannya yang mengambil video saat rombongan itu berada di jalan tol.
"Jujur yang ngerekam itu tidak tahu kalau itu di jalan tol. Memang kami suka ngerekam video itu. Buat dokumentasi pribadi sebetulnya," ujar Reza.
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 21 motor milik anggota grup sepeda motor tersebut imbas insiden itu.
Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, rombongan pemotor itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.
"Selain itu, juga bertentangan dengan PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang jalan tol yang hanya diperuntukkan roda empat atau lebih," kata Jamal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.