DEPOK, KOMPAS.com - Dua maling berinisial AN (24) dan MR (25) tertangkap karena ketahuan mencuri router wifi di Jalan Pendowo III, Limo, Depok, Jawa Barat, Minggu (6/3/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Cinere AKP Suparmin mengatakan, awal mula pencurian itu terungkap saat korban menonton televisi.
Korban kemudian melihat dua orang keluar dari bengkel servis modem miliknya yang sedang tutup.
"Melihat ada dua orang keluar dari tempat bengkel servis modem, membawa tas ransel hitam," kata Suparmin dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: Disita BPOM, Kopi Jantan, Kopi Cleng hingga Kopi Bapak Mengandung Paracetamol dan Sildenafil
Korban bersama warga kemudian mengejar kedua orang tersebut.
Pada saat bersamaan, ada patroli dari Polsek Cinere dan lewat di lokasi kejadian.
Polisi bersama warga kemudian menangkap kedua pelaku.
"Para pelaku mengakui bahwa barang yang dibawa router wifi, hasil dari mencuri di bengkel modem tersebut," ujar Suparmin.
Baca juga: Kopi yang Mengandung Paracetamol Beredar di Pasaran, BPOM Imbau Marketplace Lakukan Skrining
Dalam tas pelaku berisi 12 buah router wifi berbagai merek. Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek Cinere untuk proses penyelidikan.
Kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kerugian lebih kurang Rp 3 juta, dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun," kata Suparmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.