Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana

Kompas.com - 07/03/2022, 15:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana berinisial M menyebutkan, terdakwa Munarman tidak bisa dipidana karena menghadiri acara yang diduga pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 24-25 Januari 2015.

Itu diungkapkan M saat dihadirkan sebagai ahli meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).

Awalnya, Munarman ingin meluruskan pernyataan-pernyataan yang menyatakan dirinya ikut berbaiat.

"Ini seolah-olah digiring bahwa setiap saya hadir, ada baiat dan saya menyuruh baiat. Seolah- olah begitu fakta yang digiring, dan ini sebetulnya untuk konsumsi media. Makanya perlu saya luruskan selain untuk persidangan, juga buat media," ujar Munarman.

Baca juga: Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan, Agenda Pemeriksaan Ahli Meringankan Sebelum Tuntutan

Saat hadir di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 6 Juni 2014, Munarman mengaku hanya hadir sekitar 10 menit. Ia juga tidak ikut acara selanjutnya yang diduga menjadi kegiatan baiat.

"Satu orang hanya menyatakan saya ikut baiat, kemudian diceritakan ke orang lain. Itulah yang dianggap saya ikut hadir. Padahal faktanya (saya) tidak ikut baiat dan saya tidak tahu itu pertemuan apa, untuk mendukung ISIS atau bukan," ujar Munarman.

Munarman mengaku hadir dalam acara itu karena kebetulan rumahnya dekat.

"Saya bukan sebagai pembicara, bukan sebagai orang yang ikut baiat," kata Munarman.

Baca juga: Singgung UU Terorisme yang Terbit 2018, Munarman ke Ahli: Dukung ISIS pada 2015 Tidak Bisa Dipidana?

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian menjelaskan posisi dirinya saat acara di Makassar, 24-25 Januari 2015.

Pada acara 24 Januari 2015, Munarman mengaku memberikan materi merujuk dokumen NIC Mapping Global Future Amerika Serikat. Dokumen itu, lanjut Munarman, memprediksi munculnya kekhilafahan Islam yang akan menentang peradaban Barat pada 2020.

"Saksi kami yang lain menyatakan tidak ada baiat (dalam acara itu). Saya bawakan tema khilafah itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh AS, bukan hasil buah pemikiran saya untuk mewujudkan khilafah. Saya beri tahu kepada audiens bahwa AS pada 2020 mendesain ada sebuah kekhilafahan," ujar Munarman.

Baca juga: Formula E Jakarta Belum Mulai Balapan tapi FEO Sudah Tawari 4 Ajang Lainnya, Ini Respons Wagub DKI

Munarman lantas bertanya kepada M.

"Ini analisis saya bahwa itu akan dimusnahkan oleh AS. Apakah itu pidana bercerita seperti itu?" tanya Munarman.

"Kalau berdasarkan keterangan tersebut, fakta yang ada, itu analisis. Sesuatu tidak bisa dipidana," jawab M.

Munarman kemudian menjelaskan posisi dirinya pada acara 25 Januari 2015. Dalam acara itu, ia menjelaskan konsep-konsep syariat Islam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com