JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mendalami asal pakaian dinas Polri berpangkat jenderal bintang tiga yang digunakan polisi gadungan untuk menipu seseorang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial YD mengaku mendapat pakaian dinas Polri tersebut dari seorang rekannya.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, tersangka mengaku pakaian dinas Polri beserta atributnya diberikan oleh temannya," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Polsek Duren Sawit Tangkap Jenderal Polisi Gadungan, Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar
Kendati demikian, Zulpan tidak menjelaskan secara terperinci siapa sosok rekan pelaku yang memberikan pakaian dinas Polri tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa kepolisian bakal menyelidiki siapa rekan pelaku tersebut dan dari mana pakaian dinas Polri itu didapatkan.
"Diserahkan temannya lengkap dengan atribut komisaris jenderal polisi," kata Zulpan.
"Siapa rekan pelaku kami dalami, tapi kan mungkin orang ini enggak tahu kalau ini dipakai untuk kejahatan," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank
Zulpan pun menegaskan bahwa pakaian dinas tersebut tidak diperbolehkan dipakai oleh orang yang bukan anggota Polri.
"Yang jelas pakaian dinas anggota Polri enggak boleh digunakan oleh orang yg bukan Polri," pungkasnya.
Zulpan sebelumnya menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Rizky Pria Lesmana selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).
Saat itu, Rizky hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.
Di tengah pembahasan rencana tersebut, kata Zulpan, korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.
"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini pelaku mengaku istrinya, yakni YS, sebagai direktur utama," ujar Zulpan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Juga Tangkap Istri Jenderal Polisi Gadungan di Duren Sawit
Dalam pertemuan tersebut, kata Zulpan, YD dan YS kemudian menawarkan kepada korban untuk memuluskan proyek yang tengah digarap tersebut.
Salah satunya, korban diminta memberikan uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.
"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana tersebut stand by," ungkap Zulpan.
"Pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri," sambungnya.
Untuk lebih meyakinkan korbannya, lanjut Zulpan, pelaku turut menawarkan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.
Namun, pelaku diminta untuk terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.
"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," tutur Zulpan.
Setelah cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut diberikan, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan pelaku.
Korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit, lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Kemudian hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.