JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan dituntut terkait dugaan tindak pidana terorisme pada Senin (14/3/2022).
Hal itu disampaikan majelis hakim saat menutup sidang dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/3/2022).
"Kami rencanakan tuntutan tanggal 14 Maret 2022, seminggu dari sekarang. Dan seminggu setelah tuntutan ada pembelaan (pleidoi). Tanggal 21 (Maret 2022) pembelaan disiapkan. Persidangan selesai dan ditutup," kata hakim.
Baca juga: Singgung UU Terorisme yang Terbit 2018, Munarman ke Ahli: Dukung ISIS pada 2015 Tidak Bisa Dipidana?
Dalam persidangan Senin ini, terdakwa Munarman menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Awalnya, Munarman bertanya kepada ahli pidana berinisial M terkait larangan gerakan ISIS di Indonesia.
Munarman kemudian membacakan artikel BBC Indonesia berjudul "Pakar hukum: Pendukung ideologi ISIS tidak bisa diadili" yang terbit pada 24 Maret 2015. Narasumber di artikel itu adalah M.
Ia bertanya apakah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.
Baca juga: Munarman Jelaskan Perannya Saat Acara Diduga Baiat di Makassar, Ahli: Itu Tidak Bisa Dipidana
Dalam hal ini, Munarman disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Kalau soal ideologi ISIS, pada saat itu, ini soalnya 24 Maret 2015. Pada saat itu, kalau sekarang kan sudah ada nih, diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 5 2018. Berarti pada saat itu, orang yang mendukung ISIS tidak bisa dipidana?" tanya Munarman kepada M.
"Iya (tidak bisa) pada saat itu, kecuali saat 2018," jawab M.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.