TANGERANG, KOMPAS.com - Tim petugas pemadam kebakaran (damkar) BPBD Kota Tangerang memadamkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dari luar area Blok C2 pada 8 September 2021.
Blok C2 merupakan area yang terbakar hebat hingga menewaskan 49 narapidana.
Fakta itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Saksi yang dihadirkan adalah Komandan Pleton BPBD Kota Tangerang Sarpa Wasesa, Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah, dan Sasongko Ari Wibowo dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank
Majelis hakim mulanya bertanya kepada Sarpa berkait kejadian pada 8 September 2021.
Sekitar pukul 01.00 WIB-01.30 WIB pada 8 September 2021, Sarpa menerima telepon dari rekannya bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Setelah itu, ia langsung bergegas menuju lapas.
"Langsung ke lapas. Di lapas, api sudah besar," sebutnya dalam persidangan.
Majelis hakim lalu bertanya mengapa tim BPBD butuh waktu lama untuk memadamkan api di Blok C2.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Bengkaknya Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E
Menurut Sarpa, pihaknya membutuhkan waktu lama lantaran mereka hanya bisa memadamkan api dari luar area Blok C2.
"Engga masuk?" tanya majelis hakim.
"Enggak, saat itu kita minta izin untuk masuk ke dalam (Blok C2), memadamkan api," ujar Sarpa.
Saat itu, tim BPBD memadamkan api dari sisi belakang Blok C2 menggunakan tangga.
Mereka menggunakan tangga lantaran posisi antara tim BPBD dan Blok C2 terpisah dengan tembok tinggi.