TANGERANG, KOMPAS.com - Pihak PLN mengakui bahwa pihaknya tak mengecek beban listrik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah lapas itu terbakar pada 8 September 2021.
Pengakuan itu disampaikan Sasongko Ari Wibowo yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak PLN dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Majelis hakim awalnya bertanya apa kaitan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dengan PLN.
Sasongko menyatakan, pihaknya tak menerima laporan dari lapas saat lokasi itu terbakar.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2
Pihaknya mengetahui lapas tersebut dilalap api dari berita.
"Sekitar pagi, kami datang untuk memastikan aset PLN aman, kena atau tidak. Dicek gardu listrik ada di luar lapas dan kWh (kilo watt hour) itu juga di luar lapas," papar Sasongko dalam persidangan.
Sasongko mengaku, pihaknya tak menyelidiki berkait kebakaran di lapas itu. Sebab, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2019, aset PLN hanya gardu dan kWh.
"Instalasi (listrik) menjadi tanggung jawab pelanggan (Lapas Kelas I Tangerang)," tuturnya.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Lapas Tangerang Akui Kekurangan Petugas Jaga
Majelis hakim lalu bertanya apakah pihak PLN memadamkan listrik di lapas saat kebakaran terjadi.
"Tidak ada pemadaman karena tidak ada laporan juga," tutur Sasongko.
Kepada Sasongko, majelis hakim bertanya berapa daya listrik di Lapas Kelas I Tangerang.
Kata Sasongko, Lapas Kelas I Tangerang memiliki daya listrik sebesar 147.000 VA (satuan daya).
"Ada kelebihan beban (listrik) enggak?" majelis hakim bertanya.
"Kalau kita belum tahu waktu kejadian (kebakaran lapas). Waktu pengecekan MCB (motor circuit breaker), pembatas (MCB) kita tidak track," papar Sasongko.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Bengkaknya Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E
"Tidak penyelidikan?" majelis hakim kembali bertanya.