TANGERANG, KOMPAS.com - Ada sekitar 39 narapidana yang ditemukan tewas di lokasi saat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, terjadi pada 8 September 2021.
Fakta itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Sidang yang terlaksana di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan adalah Komandan Pleton BPBD Kota Tangerang Sarpa Wasesa, Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah, dan Sasongko Ari Wibowo dari PLN.
Mereka dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Lapas Tangerang Akui Kekurangan Petugas Jaga
Terungkapnya jumlah narapidana yang tewas di lokasi bermula saat majelis hakim bertanya apakah tim BPBD Kota Tangerang sudah tiba di Blok C2 saat pintu blok itu dibuka pihak lapas.
"Waktu pintu (Blok C2) dibuka, saudara sudah di situ?" tanya majelis hakim kepada Sarpa.
"Waktu kami datang, (pintu Blok C2) sudah dibuka," ungkap Sarpa.
Sarpa menambahkan, saat memasuki Blok C2, dia melihat sekitar 39 narapidana yang tewas di Blok C2.
"Setelah kami padamkan, sekitar 39 orang yang tewas terbakar," sebutnya.
Menurut Sarpa, ada narapidana yang tewas lantaran tertimpa puing-puing plafon Blok C2.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2
"Tertimpa puing-puing dari atas, posisinya di tengah-tengah kamar," ujarnya.
Sebagian narapidana lain, lanjut Sarpa, juga ada yang tewas lantaran berdesak-desakan saat hendak keluar dari kamar di Blok C2.
Posisi jenazah para narapidana itu saling bertumpukkan satu sama lain.
"Sebagian yang saya lihat ketiban dan desak-desakan, mungkin mau keluar. Rata-rata di kamar itu banyak yang meninggal, tertumpuk-tumpuk temannya," papar Sarpa.
Sebagai informasi, total ada 49 narapidana yang tewas akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak PLN Mengaku Tak Matikan Listrik Lapas Tangerang Saat Kebakaran
Rinciannya, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, satu narapidana tewas di ambulans, dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang tersebut.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.