TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang lagi-lagi mengaku tak mendengar bunyi alarm atau lonceng saat kebakaran hebat terjadi pada 8 September 2021.
Petugas tersebut yakni Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Majelis hakim mulanya bertanya apakah Adhiyansyah mendengar bunyi lonceng saat lapas terbakar.
Adhiyansyah mengaku tak mendengar bunyi alarm atau lonceng pada dini hari tersebut.
"Saya datang tidak ada bunyi (lonceng atau alarm), tapi saya dengar soal kebakaran di-HT (handy talky)," sebutnya dalam persidangan.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak PLN Mengaku Tak Matikan Listrik Lapas Tangerang Saat Kebakaran
Tak hanya Adhiyansyah, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya juga mengaku tak mendengar bunyi lonceng saat kebakaran terjadi.
Dalam persidangan pada 22 Februari 2022, Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra juga mengaku bahwa dirinya tak mendengar bunyi lonceng pada 8 September 2021.
"Malam itu saya enggak dengar," sebut Doni.
"Saudara tidak mendengar?" majelis hakim mempertegas.
"Siap (tidak mendengar lonceng)," jawab Doni.
Baca juga: Dalam Sidang, Pihak Lapas Tangerang Akui Kekurangan Petugas Jaga
Dalam agenda sidang pada tanggal yang sama, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan juga mengaku bahwa tak ada lonceng yang berbunyi saat lapas terbakar.
"Malam kejadian dengar (bunyi lonceng)?" majelis hakim bertanya saat itu.
"Enggak," ujar Ian.
Tak hanya disampaikan oleh para pegawai lapas, Yudi R dan Ryan Santoso, narapidana yang dijadikan saksi dalam sidang, juga mengaku tak mendengar bunyi lonceng pada 8 September 2021.
Keduanya memberikan kesaksian pada 8 Februari 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2
Adapun dalam kasus ini ada empat terdakwa. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.