Dalam agenda sidang pada tanggal yang sama, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan juga mengaku bahwa tak ada lonceng yang berbunyi saat lapas terbakar.
"Malam kejadian dengar (bunyi lonceng)?" majelis hakim bertanya saat itu.
"Enggak," ujar Ian.
Tak hanya disampaikan oleh para pegawai lapas, Yudi R dan Ryan Santoso, narapidana yang dijadikan saksi dalam sidang, juga mengaku tak mendengar bunyi lonceng pada 8 September 2021.
Keduanya memberikan kesaksian pada 8 Februari 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2
Adapun dalam kasus ini ada empat terdakwa. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.