TANGERANG, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengikuti sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Keempat terdakwa yakni Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Agenda sidang merupakan pemeriksaan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan di ruang sidang oleh Kejaksaan Negeri Tangerang.
Ketiganya yaitu Komandan Pleton BPBD Kota Tangerang Sarpa Wasesa, Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah, dan Sasongko Ari Wibowo dari PLN.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Pihak BPBD hingga PLN Bakal Hadir sebagai Saksi
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan:
Dalam sidang, Sarpa mengaku pihaknya memadamkan kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dari luar area Blok C2 pada 8 September 2021.
Blok C2 merupakan area yang terbakar hebat hingga menewaskan 49 narapidana. Majelis hakim mulanya bertanya kepada Sarpa berkait kejadian pada 8 September 2021.
Sekitar pukul 01.00 WIB-01.30 WIB pada 8 September 2021, Sarpa menerima telepon dari rekannya bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Setelah itu, ia langsung bergegas menuju lapas.
"Langsung ke lapas. Di lapas, api sudah besar," sebutnya dalam persidangan.
Majelis hakim lalu bertanya mengapa tim BPBD butuh waktu lama untuk memadamkan api di Blok C2.
Menurut Sarpa, pihaknya membutuhkan waktu lama lantaran mereka hanya bisa memadamkan api dari luar area Blok C2.
"Engga masuk?" tanya majelis hakim.
"Enggak, saat itu kita minta izin untuk masuk ke dalam (Blok C2), memadamkan api," ujar Sarpa.
Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2
Saat itu, tim BPBD memadamkan api dari sisi belakang Blok C2 menggunakan tangga.
Mereka menggunakan tangga lantaran posisi antara tim BPBD dan Blok C2 terpisah dengan tembok tinggi.
"(Memadamkan dari sisi belakang Blok C2) naik ke atas mobil, naik tangga," sebut Sarpa.
Hakim lalu menanyakan jumlah mobil BPBD yang dikerahkan saat itu. Kata Sarpa, terdapat total 12 unit mobil yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di lapas tersebut.
Menurut Sarpa, proses pemadaman hanya berlangsung selama setengah jam. Akan tetapi, proses pendinginan berlangsung cukup lama.