Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek Terapkan PPKM Level 2, Pasar Tradisional dan Swalayan Buka Hingga Pukul 21.00

Kompas.com - 08/03/2022, 09:12 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar tradisional dan pasar swalayan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

"Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

Baca juga: Aturan WFO di Jabodetabek Saat PPKM Level 2, Kapasitas 75 Persen

Selain itu, kapasitas pengunjung di pasar swalayan dan pasar tradisional maksimal diperbolehkan 75 persen dari total kapasitas.

Para pengunjung pasar swalayan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan PPKM level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.

Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Gym Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 75 Persen

Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.

"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3/2022).

Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com