JAKARTA, KOMPAS.com - Anak di bawah usia 12 tahun di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diperbolehkan masuk mal selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," demikian yang tertulis dalam Inmendagri.
Baca juga: PPKM di Jabodetabek Turun Level, Epidemiolog: Pelonggaran Aktivitas Harus Bertahap
Selain itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan tetap dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.
Syarat tersebut khusus untuk anak usia enam sampai dengan 12 tahun yang ingin masuk tempat bermain.
Pengunjung yang masuk tempat bermain juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dan pegawai dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan PPKM level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 2, Mal di Jabodetabek Boleh Beroperasi hingga Pukul 21.00
Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri, Selasa (8/3/2022).
Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.