JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengaku sepakat dengan pemerintah soal aturan pelaku perjalanan domistik baik darat, laut dan udara yang tak perlu menunjukkan hasil tes swab PCR.
Hanya saja, pemerintah patut memperhatikan aspek yang dapat memperkecil resiko penularan Covid-19 di dalam trasportasi.
"Misal di dalam negeri tidak pelu pakai swab PCR, saya sepakat, tapi sisi lain harus ada aspek yang memperkuat untuk memperkecil risiko (penularan)," kata Dicky saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Sederet Pelonggaran Aturan PPKM: Karantina Dihapus hingga Syarat Tes Antigen/PCR Ditiadakan
Dicky mengatakan, salah satu aspek untuk memperkecil penularan di transportasi umum adalah dengan deteksi dini di tingkat komunitas dan rumah warga.
"Lalu harus ada aspek penguatan di moda transportasinya. kalau pesawat jelas, sudah pakai filter, tapi di misalnya transportasi kereta, bagaimana fentilasi dan sirkulasi," kata Dicky.
"Misal kereta ini tak masalah tidak pakai PCR, tapi masker harus N95 atau setara HN95. Ini untuk mengurangi risiko, dan ini yang harus dilakukan," kata Dicky.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.
Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Luhut: Kebijakan Transisi Menuju Normal Tak Terburu-buru, tapi Bertahap
Selain itu, kompetisi olahraga dapat menerima penonton secara fisik dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.