JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta dan sekitarnya dari level 3 ke level 2.
Warga ibu kota bisa lebih leluasa beraktivitas karena sejumlah aturan pembatasan yang dilonggarkan, berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali yang diteken pada Senin (7/8/2022) kemarin.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Epidemiolog: Pelonggaran Harus Bertahap, Tdak Mendadak dan Berskala Besar
Selain Jakarta, PPKM level 2 juga berlaku di wilayah penyangga ibu kota, yakni Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pelonggaran ini dilakukan karena penularan Covid-19 di Jabodetabek saat ini sudah membaik.
Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun.
"Aglomerasi Jabodetabek kembali masuk ke Level 2 karena kasus konfirmasi harian turun," ungkap Luhut dalam konferensi pers, Senin (7/3/2022) kemarin.
Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Benarkah Situasi Sudah Membaik?
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga mengungkapkan kondisi kasus kematian di DKI, mengalami penurunan.
Dia pun memprediksi angka kasus kematian di ketiga provinsi akan semakin menurun dalam waktu dekat.
Jika melihat data kasus harian selama dua pekan terakhir, memang terlihat ada penurunan penularan yang signifikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.