Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Hari Ini, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Masih Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 08/03/2022, 13:39 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 menghapus hasil tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.

Namun, peraturan terbaru PPKM level 2 belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, hingga Selasa (8/3/2022).

Aturan berkait penumpang pesawat yang tak perlu membawa hasil tes Covid-19 sebenarnya sudah dicantumkan di Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang ditandatangani pada Selasa ini.

Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Adita Irawati berujar bahwa SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 belum berlaku di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Epidemiolog Sayangkan Pelaku Perjalanan Tak Perlu PCR dan Antigen

Sebab, SE Satgas Covid-19 tersebut masih membutuhkan aturan turunan jika hendak diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta, yakni SE Kemenhub.

"(SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022) masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub untuk petunjuk teknis di lapangan," papar Adita kepada Kompas.com, Selasa.

Dengan demikian, hingga Selasa ini, calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa hasil tes Covid-19.

Baca juga: Epidemiolog Sepakat Hasil PCR Dihapus sebagai Syarat Perjalanan asal Pemerintah Perhatikan Aspek Ini...

Adita mengatakan, Kemenhub akan merilis SE berkait penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta yang tak perlu membawa hasil tes antigen atau PCR dalam waktu dekat.

"Secepatnya (Kemenhub membuat SE)," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.

Kendati demikian, Kemenhub menegaskan aturan tes antigen dan PCR masih tetap berlaku untuk saat ini.

Baca juga: Naik Pesawat Tidak Perlu PCR dan Antigen, asal Divaksin 2 Dosis

Adita mengatakan, aturan baru belum disahkan oleh pemerintah. 

Sebab, penghapusan syarat tes antigen dan PCR harus dituangkan terlebih dulu dalam surat edaran kementerian atau Lembaga terkait.

Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi.

"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," kata Adita, dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com