JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah rumah makan atau kafe di Jakarta Pusat melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Seksi Industri Pariwisata (Kasie IP) Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat Dedy Rustam mengatakan, jenis pelanggaran paling banyak ditemui adalah kerumunan yang melebihi kapasitas ruangan.
"Kami masih mendapati restoran dan kafe di Jakpus kedapatan melanggar prokes Covid-19," ujar Dedy Rustam, Selasa (8/3/2022).
Dedy mengatakan, pihaknya saat ini baru memberikan sanksi teguran kepada pihak yang melanggar.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Menurut dia, pemberian sanksi penyegelan hanya bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Masih bersifat teguran lisan saja kepada pengelola restoran dan kafe. Lonjakan yang terjadi itu biasanya pada siang hari jam makan siang," ungkapnya.
Berdasarkan pantauan pihaknya, penerapan prokes lainnya, seperti jaga jarak, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan penyediaan tempat cuci tangan, sudah cukup baik.
Sudin Parekraf Jakarta Pusat rutin melakukan pemantauan terhadap rumah makan dan kafe di Jakarta Pusat untuk mencegah adanya pelanggaran prokes yang berisiko meningkatkan penularan Covid-19.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang jadi Takut Bepergian
"Restoran dan kafe yang banyak melanggar prokes biasanya yang baru memulai usaha atau masih kecil. Sedangkan restoran dan kafe yang besar umumnya sudah lebih mematuhi aturan yang ada," ucap Dedy.
Meski status PPKM di Jakarta saat ini sudah diturunkan menjadi level 2, Dedy Rustam mengatakan akan tetap melakukan pemantauan rutin terhadap rumah makan atau kafe di wilayahnya.
"Tetap ada pemantauan rutin untuk semua jenis industri pariwisata bukan hanya resto dan kafe," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.