JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaati keputusan pemerintah pusat yang menghapus syarat PCR dan antigen untuk perjalanan darat laut dan udara.
"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang jadi Takut Bepergian
Riza mengatakan, kebijakan penghapusan syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan bisa sebagai pertanda pandemi Covid-19 sedang menuju endemi.
"Kita ini sedang akan memasuki masa endemi," tutur Riza.
Bahkan persyaratan untuk tidak menggunakan tes PCR sudah diterapkan untuk perjalanan luar negeri.
Riza mencontohkan, di Arab Saudi, persyaratan untuk ibadah umroh tidak lagi harus tes Covid-19.
"Tidak ada karantina, antigen, bisa ibadah, umrah bisa syaratnya cuma satu apa itu pakai masker dan vaksin," ucap Riza.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Sebelumnya, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah pusat menerapkan aturan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Salah satunya adalah syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen. Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.
Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.
Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," terang Luhut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.