JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Golkar Azis Samual hingga kini belum juga mengakui bahwa dia memerintahkan sekelompok orang untuk mengeroyok Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan dari para tersangka.
Pasalnya, Azis Samual sampai saat ini tidak mau mengungkapkan motif dirinya memerintahkan para eksekutor pengeroyok Haris.
Baca juga: Polda Metro Jaya: Azis Samual Masih Bungkam soal Pengeroyokan Ketua KNPI
"Motifnya masih kami dalami, tetapi (pendalaman) perbuatannya (perintah pengeroyokan) sudah lengkap," ujar Ade, Selasa (8/3/2022).
Ade pun menegaskan bahwa Azis Samual sudah terbukti memberikan perintah tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Artinya gini aja lah, yang bersangkutan sekarang sudah ditahan karena menyuruh melakukan perbuatan penganiayaan itu. Motif dan sebagainya masih didalami," kata Ade.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kesulitan Ungkap Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama
Sebelumnya, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (1/3/2022).
"AS kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu.
Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.
Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, Azis diduga kuat telah memberikan perintah kepada sejumlah orang untuk mengeroyok Haris.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya empat orang sudah diamankan," ujar Ade kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Ketua KNPI Bingung Motif Azis Samual Perintahkan Pengeroyokan
Seperti diketahui, Haris Pertama dikeroyok di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2/2022) siang.
Haris pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya, Senin malam.
Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, empat orang eksekutor berinisial NA, JT, I, dan H, serta orang yang memerintahkan mereka, yakni SS.
Keempat eksekutor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, sedangkan SS dikenakan Pasal 55 juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.