Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora, 43 Gram Paket Sabu Diamankan

Kompas.com - 08/03/2022, 16:06 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pengedar narkoba jenis sabu diamankan Polsek Tambora di di kawasan Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kedua pengedar, yaitu AM alias Kicot (27) dan CM (24), diringkus saat berada di sebuah rumah, di Jalan Angke Barat, Minggu (6/3/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 112 Kilogram Sabu, Sitaan dari 17 Tersangka

Rosana atau yang akrab disapa Ocha mengatakan, penangkapan berhasil dilakukan berkat laporan masyarakat tentang adanya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

"Tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi dan Panit Narkoba Iptu Rahmad langsung bergerak melakukan survelaince," kata Ocha.

Di lokasi, lanjut dia, polisi memergoki kedua pelaku yang hendak melakukan transaksi narkoba.

Baca juga: Fakta Tersangka Narkoba Kabur Ugal-ugalan, Dikejar dari Kemayoran hingga Kelapa Gading

Dalam penggerebakan dan penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.

"Kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 1 paket klip besar, 2 paket klip ukuran sedang, dan 23 paket klip ukuran kecil dengan total berat brutto 43,34 gram," kata Ocha.

Ocha menyebut paket sabu siap edar telah dipersiapkan untuk dijual mulai harga Rp 200.000 per paket terkecil.

"Pelaku telah menyiapkan paketan narkotika tersebut dalam paketan hemat sabu dari harga Rp 200.000," kata dia.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit ponsel merk Samsung, satu unit ponsel merk Xiaomi, dan sebuah timbangan digital yang disimpan di dalam tas.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com